Home Security Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Terhadap Modus Kejahatan Melalui Instant Messaging

Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Terhadap Modus Kejahatan Melalui Instant Messaging

Telkomsel mengimbau pelanggan untuk lebih berhati-hati dalam merespon pesan singkat yang meminta pengunduhan file .APK atau tautan tertentu, terutama yang berasal dari pihak tidak dikenal. Telkomsel menyatakan bahwa beberapa modus kejahatan sering menggunakan cara ini, dan biasanya menyampaikan pesan palsu dengan tujuan mencuri informasi pribadi atau data berharga yang terdaftar di layanan berbasis aplikasi digital seperti perbankan dan fintech.

Salah satu modus kejahatan adalah melalui permintaan pengunduhan beberapa jenis file .APK yang menawarkan undangan pernikahan, konfirmasi pengiriman jasa ekspedisi, surat tilang elektronik, upgrade aplikasi perbankan digital atau fintech, tagihan internet, lowongan pekerjaan, termasuk juga file .APK Aplikasi MyTelkomsel palsu. Telkomsel memperingatkan pelanggannya bahwa semua modus kejahatan tersebut memiliki potensi tindak kejahatan dan untuk itu perlu kewaspadaan ekstra.

Telkomsel juga menegaskan bahwa tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file .APK. Telkomsel telah menyediakan berbagai layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel. Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke cs@telkomsel.com, atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

Telkomsel berharap bahwa dengan meningkatkan kesadaran akan modus kejahatan seperti ini, pelanggan akan lebih berhati-hati dan waspada dalam merespon pesan singkat yang mencurigakan dan menghindari menjadi korban kejahatan.