
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi kripto all-in-one pertama di Indonesia, mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) dalam sektor Jasa Keuangan Non-Bank pada ajang bergengsi Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh pengakuan tertinggi atas kepatuhan regulasi hukum. Penghargaan tersebut diserahkan oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara kepada General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), dan Head of Legal PINTU, R. Wisnu Renansyah Jenie.
“Penghargaan ini mencerminkan komitmen kuat kami dalam menjalankan operasional secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAPPEBTI, dan bursa kripto CFX,” ujar Dimas.
Ia juga menegaskan bahwa PINTU telah menunjukkan kepatuhan hukum sejak awal, termasuk menjadi perusahaan kripto pertama yang tergabung dalam Bursa Kripto CFX dan meraih lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). “Kami percaya bahwa kepatuhan hukum yang menyeluruh menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pengguna dan menjadikan PINTU sebagai platform transaksi kripto yang aman dan tepercaya,” tambahnya.
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, turut mengapresiasi langkah PINTU sebagai pionir dalam hal kepatuhan hukum di sektor kripto. “Kami melihat komitmen serta konsistensi PINTU dalam menjalankan berbagai regulasi di Indonesia. Mereka berhasil menggabungkan kesiapan SDM, proses internal, serta teknologi untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
IRCA 2025 diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor. Proses seleksi dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari lima profesional berpengalaman dari berbagai bidang, termasuk hukum, energi, hingga perbankan. Penjurian dilakukan berdasarkan dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, serta sistem pengawasan kepatuhan hukum.
“Penghargaan ini bukan hanya mengangkat reputasi PINTU sebagai pelaku industri kripto yang patuh hukum, tetapi juga menegaskan komitmen kami dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia,” tutup Dimas.