BSA (Business Software Alliance) menghimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk beralih dari sopftware ilegal menggunakan perangkat lunak legal dalam batas waktu hingga pertengahan tahun 2020, atau menghadapi sanksi hukum di bidang hak kekayaan intelektual perangkat lunak.
BSA merupakan badan pendukung untuk industri perangkat lunak global. Anggotanya terdiri dari perusahaan-perusahaan inovatif dunia, yang menciptakan solusi perangkat lunak yang memacu ekonomi dan memperbaiki kehidupan modern.
Indonesia Tertinggal
Dibandingkan dengan negara-negara tetangga regional, Indonesia tertinggal, baik dalam proses alih software ilegal ke perangkat lunak legal, maupun keamanan siber.
Perusahaan-perusahaan di Filipina, Thailand dan Vietnam mencatat tingkat alih perangkat lunak legal yang jauh lebih tinggi selama kampanye. Hampir 600 perusahaan di Filipina, lebih dari 600 perusahaan di Thailand dan hampir 400 perusahaan di Vietnam memilih untuk bekerja sama dengan BSA untuk beralih ke aset perangkat lunak legal selama 6 bulan terakhir. Di Filipina, kampanye yang dilakukan BSA berhasil meniadakan perangkat lunak ilegal dari 38.500 PC. Di Thailand, lebih dari 32.100 PC beralih dari perangkat lunak ilegal ke legal, dan di Vietnam hampir 24.000 PC dibersihkan dari perangkat lunak ilegal. Di Indonesia, kampanye ini menghasilkan kurang dari 6.000 PC yang beralih ke perangkat lunak legal – karenanya diperlukan seruan untuk menekankan penegakan hukum.
Pakai Software Ilegal Denda 1 Miliar
Para eksekutif BSA dan pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merencanakan kampanye komunikasi dan inspeksi yang lebih menyeluruh.
Kolaborasi antara BSA dan DJKI ini akan menjangkau perusahaan-perusahaan yang dikenal menggunakan perangkat lunak ilegal. Bagi bagi organisasi yang tidak patuh, DJKI akan menyelenggarakan inspeksi. BSA menawarkan dukungan untuk melakukan transisi ke perangkat lunak legal sebelum inspeksi dilakukan.
BSA mengatakan bahwa perusahaan yang mengaku menggunakan perangkat lunak legal harus dapat menyediakan bukti untuk menghindari masalah hukum.
Perusahaan yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi hingga 1 miliar Rupiah (IDR) dalam bentuk denda pemerintah, biaya legal dan sanksi-sanksi akibat penggunaan perangkat lunak ilegal, yang termasuk dalam pelanggaran undang-undang hak cipta Indonesia.
Para pemimpin bisnis disarankan untuk memastikan lisensi perangkat lunak mereka telah sesuai dengan semua bukti lisensi yang sesuai dan bukti pembelian yang diperbarui seandainya pemeriksaan DJKI dilakukan di tempat mereka.
Kampanye ini bertujuan membidik penggunaan perangkat lunak ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil dan menengah maupun oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Perangkat lunak legal adalah garis pertahanan pertama terhadap risiko-risiko serangan malware. Ini harus menjadi prioritas bagi para pemimpin bisnis. ” kata Tarun Sawney, Direktur Senior, BSA.
“Saran kami adalah agar para pemimpin bisnis bertemu dengan karyawan mereka yang bertanggung jawab atas TI atau mereka memanggil konsultan TI untuk membantu memilah-milah masalah lisensi dan menekankan bahwa semua perangkat lunak ilegal harus ditiadakan dari PC,” Lanjut Tarun.