
PayPal, perusahaan jasa keuangan global merilis pernyataan resmi berkaitan dengan registrasi PSE yang disyaratkan Kominfo beberapa waktu lalu. Pernyataan dibuat oleh Lance John, Corporate Affair Paypal dan diterima Canggih ID melalui surel.
Berikut adalah pernyataan resmi PayPal yang sudah Kami terjemahkan dalam bahasa Indonesia
Menanggapi persyaratan Kominfo untuk mendaftar sebagai Operator Layanan Elektronik (Electronic Service Operators – ESO), kami ingin memberi tahu Anda bahwa PayPal telah terdaftar sebagai ESO di Indonesia. Silakan gunakan pernyataan di bawah ini yang diatribusi sebagai “Juru Bicara PayPal” untuk di-quote di media:
PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di pasar tempat kita berbisnis. Kami telah terdaftar sebagai ESO di Indonesia, telah terhubung langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelanggan PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami menyesalkan gangguan yang mungkin dialami pelanggan kami akhir pekan lalu.
Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami ingin menambahkan bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Kami mohon untuk menggunakan pernyataan di bawah dengan atribusi “dari Juru Bicara PayPal” untuk kutipan berita di media anda.
PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. PayPal dapat mengirim, menerima, dan Pengguna mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu.
Salam, Lance John
Corporate Affair, PayPal
Ilustrasi Photo by Marques Thomas on Unsplash