Home Automotive Subsidi Mobil Listrik, Pahami Aturan dan Syaratnya!

Subsidi Mobil Listrik, Pahami Aturan dan Syaratnya!

Subsidi mobil listrik adalah langkah insentif dari pemerintah untuk mendorong pembelian kendaraan berbasis listrik. Bagi Anda yang berminat memiliki mobil listrik, sangat disarankan memanfaatkan subsidi mobil listrik ini.

Namun, subsidi ini tidak berlaku untuk semua jenis dan merek mobil listrik. Ada kriteria dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Peraturan Insentif Kendaraan Listrik

Rencana pemberian subsidi untuk kendaraan listrik dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019.

Dalam Perpres tentang Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan tersebut, tercantum tahapan pemberian subsidi berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Untuk mobil listrik, TKDN minimum 40% hingga tahun 2023. Kemudian meningkat menjadi 60% hingga tahun 2029, dan mencapai 80% mulai tahun 2030 dan seterusnya.

Praktisnya, insentif ini diberikan dalam bentuk pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Besaran insentif PPN berdasarkan TKDN adalah: 5% untuk TKDN 20% (bus), dan 10% untuk TKDN 40% (bus dan mobil).

Syarat Subsidi Mobil Listrik

Berdasarkan peraturan di atas, berikut adalah beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi mobil listrik

Dari sisi unit kendaraan, syaratnya adalah:

  • Kendaraan bisa berupa bus atau jenis mobil lainnya dan harus berbasis baterai penuh. Jadi, subsidi mobil listrik ini tidak berlaku untuk mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar fosil.
  • Kriteria TKDN 40% berlaku untuk bus dan mobil berbasis baterai dengan besaran insentif PPN sebesar 10%.
  • Kriteria TKDN 20% hanya berlaku untuk jenis kendaraan bus berbasis baterai, dengan insentif sebesar 5%.
  • Insentif ini berlaku untuk masa pajak tahun 2023, yakni sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, akan menunggu ketentuan baru.

Dari sisi penerima atau pembeli mobil listrik, tidak ada syarat khusus lainnya.

Artinya, tidak seperti syarat penerima subsidi motor listrik yang mengharuskan Anda untuk menjadi penerima subsidi, bantuan, atau manfaat kredit dari pemerintah, di sini Anda bebas memanfaatkan insentif PPN mobil listrik tersebut.