Home Apps & Platform Buat Janji Rapid Test dan Tes PCR COVID-19 Kini Bisa via Halodoc

Buat Janji Rapid Test dan Tes PCR COVID-19 Kini Bisa via Halodoc

Bikin JAnji Rapid Test & Tes PCR COVID-19 Halodoc
Bikin JAnji Rapid Test & Tes PCR COVID-19 Halodoc

Masyarakat kini bisa membuat janji untuk melakukan Rapid Test dan Tes PCR COVID-19 di sejumlah rumah sakit melalui aplikasi Halodoc.Layanan ini resmi dapat diakse per20 April 2020.

Tes masif COVID-19 diperlukan untuk mempercepat penanganan wabah akibat virus corona di Indonesia. Halodoc bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit menyediakan akses tes cepat (rapid test) dan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau yang lebih dikenal dengan swab test COVID-19. Melalui kerjasama ini, masyarakat umum bisa dengan mudah memesan paket layanan kesehatan dan tes COVID-19 secara online melalui aplikasi Halodoc mulai 20 April 2020.

Saat ini, kerja sama tersebut telah dijalin dengan lebih dari 20 rumah sakit yang tersebar di Jabodetabek hingga Karawang, diantaranya Rumah Sakit Mitra Keluarga, Rumah Sakit St. Carolus, RS Mayapada, RS Primaya, dan Rumah Sakit Bina Husada Cibinong.

Perluasan tes COVID-19 secara masif berperan penting terhadap upaya percepatan penanganan COVID-19. Dengan demikian, jumlah pengidap COVID-19 dapat segera terpetakan dan selanjutnya dapat diambil tindakan yang diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal ini turut disampaikan oleh Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana DPR RI dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan COVID-19 pada Kamis, 16 April 2020 .

Tes PCR atau yang lebih dikenal dengan swab test dilakukan dengan mengambil cairan tubuh yang paling banyak mengandung virus, seperti melalui hidung, tenggorokan, dan dahak. Sementara itu, rapid test dilakukan dengan menggunakan sampel darah dan berbasis deteksi antibodi. Kedua metode ini merupakan langkah pertama untuk surveilans epidemiologi (kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penularan penyakit) sebelum penelusuran kontak kepada masyarakat yang kemungkinan terpapar COVID-19.

“Apabila ditemukan hasil reaktif (positif), baik dari rapid test maupun PCR, dokter akan mengevaluasi tingkat gejala pasien untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, apakah perlu dirujuk ke rumah sakit khusus atau dapat ditangani di rumah.

Dalam kasus rapid test dengan hasil non reaktif (negatif), namun ada riwayat kontak atau ada gejala ringan, disarankan untuk melakukan rapid test ulang 7-10 hari kemudian, karena ada kemungkinan antibodi belum terbentuk pada saat tes pertama. Hasil dari kedua tes tersebut, baik rapid test maupun PCR perlu dikonsultasikan kembali ke dokter, karena membutuhkan interpretasi dan rekomendasi dari seorang ahli,” jelas Chief of Medical Halodoc, dr. Irwan Heriyanto.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam berbagai kesempatan juga menekankan urgensi kehadiran layanan tes yang efektif bagi masyarakat luas. Berdasar data WHO, sekitar 80% pasien COVID-19 di dunia hanya mengalami gejala ringan, dan bisa sembuh dengan perawatan di rumah tanpa perlu dirawat di rumah sakit.